Tata Sistem Adminduk, Kemendagri Lindungi WNI di Luar Negeri
By Admin
nusakini.com--Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya penataan sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara menyeluruh untuk memberi perlindungan dan rasa aman bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terkecuali WNI yang berada di luar negeri.
Hal ini sejalan dengan komitmen Program Nawacita pertama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadirkan kembali negara yang melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Komitmen ini juga menjadi prioritas utama Jokowi sejak awal kepemimpinannya.
Setidaknya, ada dua dimensi perlindungan WNI di luar negeri, yakni penyelesaian berbagai permasalahan yang dialami WNI dan memberikan rasa aman bagi setiap WNI di luar negeri.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjalin sinergi kemitraan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (Ditjen PK). Sinergi kemitraan tersebut terwujud dalam kerjasama membangun database WNI di luar negeri berbasis data kependudukan nasional.
Kemendagri dan Kemenlu gerak cepat mewujudkan hal itu. Di tahun 2017, telah dibangun Portal Lapor Diri WNI dan fasilitasi pelayanan penerbitan Nomor Induk Tunggal (NIT), penerbitan dan perubahan biodata WNI, perekaman biometrik untuk pembuatan KTP-el bagi WNI yang belum melakukan perekaman, serta pelayanan pencatatan sipil (pelaporan kelahiran, perkawinan dan kematian).
Langkah selanjutnya, pada Juni 2018, Ditjen PK dan Ditjen Dukcapil menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi dan in house training mengenai perlindungan WNI dan Adminduk di KBRI Abu Dhabi.
Juga, dilaksanakan uji coba pelayanan administrasi kependudukan bagi perwakilan masyarakat professional WNI yang berdomisili di Abu Dhabi.
Sekretaris Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Kenssy Dwi Ekaningsih, dan Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Joko Moersito berkesempatan hadir menjadi narasumber bagi setidaknya 31 Perwakilan RI untuk Kawasan Wilayah Timur Tengah dan Afrika.
Data e-Perlindungan Kemenlu menunjukkan, jumlah WNI di Kawasan Timur Tengah sebanyak 715.951. Akan tetapi, jumlah riil diperkirakan dua kali lipat. Hal ini dikarenakan banyaknya pekerja migran Indonesia yang masuk ke Timur Tengah secara illegal.
Sosialisasi menekankan beberapa hal di antaranya terkait perspektif baru penyelenggaraan Adminduk yang membahagiakan masyarakat, kebijakan baru Adminduk, pindah datang luar negeri dan dokumen persyaratan yang diperlukan serta pelayanan pencatatan sipil untuk WNI di luar negeri.
Untuk memberi pemahaman teknis, juga dilakukan demontrasi pencarian identitas penduduk melalui nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam database kependudukan nasional (SIAK Konsolidasi).
Selain itu, juga pemahaman teknis terkait dashboard kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kepentingan sektoral, serta visualisasi data tematik kependudukan skala nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.(p/ab)